Bolehkah I’tikaf di Mushola Kantor?
Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Ustadz,
Kalau itikaf seperti di mushola kantor yang salah satu dari sholat lima waktunya tidak ditegakkan (sholat subuh) dan saat weekend sholat lima waktunya tidak ditegakkan apa masih sah? Apakah tetap tergolong ghairu Jami’?
Barakallahu fiik
Bang Ori
Jawab:
Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakaatuh
Bismillah,
Pertama, ulama sepakat bahwa itikaf hanya boleh dilakukan di masjid.
Ibnul Qatthan mengatakan,
أجمعوا على أن الاعتكاف لا يكون إلا في المسجد
“Ulama sepakat bahwa itikaf hanya bisa dilakukan di masjid.” (al-Iqna fi Masail Ijma’, Ibnul Qatthan, 1/242)
Keterangan lain disampaikan al-Qurthubi,
أجمع العلماء على أن الاعتكاف لا يكون إلا في مسجد
“Ulama sepakat bahwa itikaf hanya bisa dilakukan di masjid.” (Tafsir al-Qurthubi, 2/333)
Dalil yang mendukung hal ini adalah firman Allah,
وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Janganlah kalian menggauli istri kalian ketika kalian sedang itikaf di masjid.” (QS. al-Baqarah: 187).
Kedua, macam-macam masjid
Pengertian umum dari masjid adalah tempat yang disediakan khusus untuk shalat 5 waktu. Baik untuk shalat jamaah maupun shalat sendirian.
Memahami keterangan para ulama, masjid ada 4 macam:
- Masjid jami’, itulah masjid yang digunakan untuk jumatan
- Masjid jamaah, itulah masjid yang aktif digunakan untuk shalat jamaah 5 waktu, tapi tidak digunakan untuk jumatan. Di Indonesia disebut musholah atau Surau.
- Masjid jamaah tapi tidak aktif 5 waktu. Seperti Musholah kantor atau di kampung ada musholah kecil, disebut langgar.
- Masjid rumah, hanya digunakan seisi rumah untuk shalat.
(Syarh al-Umdah, 2/720, al-Majmu’, 6/480).
Ketiga, dari 4 jenis masjid di atas, ulama berbeda pendapat tentang batasan masjid yang boleh dijadikan itikaf.
Pendapat pertama, itikaf bisa dilakukan di semua masjid jamaah.
Semua masjid, baik masjid jami’ (yang digunakan untuk jumatan) maupun masjid jamaah, yang tidak digunakan untuk jumatan, tapi aktif untuk jamaah 5 waktu, seperti mushola.
Ini merupakan pendapat para sahabat dan ulama tabiin, serta pendapat Madzhab hanafi dan hambali.
Syaikhul Islam ketika menyebutkan pendapat ini mengatakan,
وهو قول عامة التابعين ولم ينقل عن صحابي خلافه ، إلا قول من خصّ الاعتكاف بالمساجد الثلاثة أو مسجد نبي
Ini merupakan pendapat mayoritas tabiin, dan tidak dinukil dari sahabat yang menolak pendapat ini, kecuali sahabat yang berpendapat bahwa itikaf hanya bisa di 3 masjid atau masjid nabawi. (Syarh al-Umdah, Bab Shiyam, 2/734).
Pendapat kedua, itikaf hanya boleh dilakukan di masjid jami’
Masjid jami’ adalah masjid yang digunakan untuk jumatan.
Ini merupakan pendapat Ibnu Syihab az-Zuhri dan al-Hakam (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 12/503, 504)
Dan ini merupakan pendapat pertama (qoul qodim) Imam as-Syafii (al-Majmu’, 6/480).
Pendapat ketiga, itikaf boleh dilakukan di semua masjid dengan catatan, tidak melewati hari jumat.
Dia boleh itikaf di masjid jami’ maupun masjid yang bukan jami’. Tapi jika harus melewati hari jumat, dia hanya boleh itikaf di masjid jami’.
Sebagai contoh, ada orang yang itikaf 4 hari, senin – kamis, jumat dia mudik. Dia boleh itikaf di masjid apapun. Tapi jika dia hendak 10 hari penuh, bisa dipastikan melewati jumatan, dia hanya boleh itikaf di masjid jami’.
Ini pendapat Syafiiyah dan Malikiyah.
Pendapat keempat, itikaf hanya boleh di 3 masjid
Masjidil haram, masjidil aqsha, dan masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat ini diriwayatkan dari sahabat Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu, dan hanya beliau yang berpendapat demikian.
Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat pertama, itikaf untuk lelaki bisa dilakukan di semua masjid jamaah. Berdasarkan firman Allah,
وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Janganlah kalian menggauli istri kalian ketika kalian sedang itikaf di masjid.” (QS. al-Baqarah: 187).
Dalam ayat itu ada kata al-Masajid [المساجد], isim jamak yang diberi alif lam, maknanya umum, yang artinya semua masjid. Baik masjid jami’ maupun bukan jami’.
Sementara lelaki berkewajiban melaksanakan shalat jamaah 5 waktu. Karena itu, itikafnya harus dilakukan di masjid jamaah. Jika di itikaf di masjid yang jamaahnya tidak rutin, dia akan sering keluar masjid, membatalkan itikafnya dalam rangka shalat jamaah.
Syaikhul Islam mengatakan,
ويصح (الاعتكاف) من المرأة في كل مسجد, ولا يصح من الرجل إلا في مسجد تقام فيه الجماعة, واعتكافه في مسجد تقام فيه الجمعة أفضل
Sah (itikaf) untuk wanita di semua masjid, dan tidak sah bagi lelaki untuk itikaf kecuali di masjid yang diselennggarakan shalat jamaah. Sementara itikaf di masjid yang digunakan untuk jumatan, lebih afdhal.
(Syarh al-Umdah, Bab Shiyam, 2/720)
Keempat, apakah masjid kantor bisa digunakan untuk itikaf?
Masjid atau musholah kantor ada 2:
Jenis pertama, mushola yang gedungnya sewa. Artinya bukan milik umat. Hanya ada hak guna. Semacam ini tidak disebut masjid.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang tempat yang disediakan di kantor untuk shalat 5 waktu, sementara status bangunan kantor itu adalah sewa. Apakah bisa dihukumi masjid? Jawaban beliau,
هذا ليس له حكم المسجد ، هذا مصلى بدليل أنه مملوك للغير وأن مالكه له أن يبيعه ، فهو مصلى وليس مسجدا فلا تثبت له أحكام المسجد…
“Tempat semacam ini tidak memiliki hukum masjid, ini tempat shalat biasa, dengan alasan, dimiliki orang lain, dan pemiliknya berhak menjualnya. Ini hanya tempat shalat dan bukan masjid, sehingga tidak memiliki hukum masjid…” (Dari Fatawa Islam no. 4399 ).
Jenis kedua, masjid ini resmi menjadi milik umat, permanen, dan bukan sewa. Hanya saja tidak aktif untuk shalat jamaah 5 waktu. Jika hari libur, shalat jamaahnya libur.
Berdasarkan kesimpulan di atas, itikaf di masjid semacam ini tidak boleh untuk lelaki, tapi boleh untuk wanita. Karena tidak ada kewajiban berjamaah bagi wanita, sementara lelaki wajib melaksanakan shalat 5 waktu berjamaah.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/25169-itikaf-di-mushola-kantor.html